Jawaban:
Untuk mengatasi krisis keuangan adalah bagaimana meredam kepanikan pasar, terutama di sektor keuangan.
Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengamanan Sistem Keuangan merupakan langkah yang tepat di tengah-tengah badai krisis keuangan AS.
Kebijakan pemerintah yang akan menggenjot penanganan sektor riil, termasuk memprioritskan pengamanan pasar domestik.
Memberi kredit kepada pemerintah untuk itu karena dengan begitu sektor finansial sektor perbankan khususnya itu bisa lebih aman. Orang tidak terlalu takut lagi depositonya hilang.
[answer.2.content]